urbanisasi

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada era globalisasi sekarang ini, kehidupan manusia tidak akan lepas dari teknologi, karena teknologi kini telah menjadi bagian yang sangat penting bagi kehidupan sehari-hari. Salah satu pemanfaatan teknologi adalah sebagai sumber dari berbagai informasi. Teknologi yang digunakan untuk memperoleh informasi antara lain seperti televisi, internet, dan media elektronik lainnya. Pemanfaatan teknologi tersebut (media elektronik) sebagai sumber informasi, dapat dilakukan oleh berbagai kalangan usia, baik anak, remaja, dan orang dewasa.
Selain manfaat positif tersebut media elaktronik mempunyai beberapa kegunaan yang negatif, terutama untuk remaja. Kebebasan dalam pengaksesan infomasi dalam media elektronik tersebut terkadang menjadi hal yang merugikan karena berbagai materi yang tidak seharusnya diakses oleh remaja juga tersedia dan dapat diakses dengan bebas dalam media elektronik tersebut. Salah satu materi yang sangat dilarang untuk diakses terutama oleh para remaja adalah pornografi, karena pengeksesan pornografi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada remaja, baik dari segi kesehatan fisik, psikis maupun sosial.

Rumusan Masalah
Dengan melihat hal tersebut ruang lingkup permasalahan yang akan dibahas adalah seputar dampak pengaksesan pornografi melalui media-media elektronik pada remaja.. Hal yang akan kami soroti antara lain adalah penyebab-penyebab remaja mengakses pornografi  melalui media-media elektronik dan mengenai media-media elektronik yang berpotensi dapat menjadi akses pornografi oleh remaja dan cara menanggulanginya. Disamping itu dibahas pula cara menanggulangi pengaksesan pornografi melalui media elektronik oleh remaja tersebut

Tujuan
    Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui berbagai dampak negatif dari pengaksesan pornografi melalui media elektronik oleh remaja. makalah ini juga diharapkan agar mampu menginformasikan mengenai pencegahan dan penanggulangan dampak tersebut
 
TINJAUAN PUSTAKA
Pornografi
        Definisi pornografi dalam Undang-Undang No. 44/2008 tentang pornografi dapat kita lihat pada pasal 1 angka 1. Pada bab tersebut pornografi diartikan sebagai “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komuniksai dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan ata eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat” (UU No. 44 Tahun 2008). Definisi tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan batasan arti untuk mengetahui materi mana yang termasuk pornografi dan mana yang tidak. Pembatasan tersebut juga penting bagi penegak hukum untuk melaksanakan tugas mereka.

Larangan dan Pembatasan Pornografi
        Larangan dan pembatasan pornografi juga tercantum dalam Kitab Undang-Undang tahun 2004. Dalam kitab tersebut pada Pasal 4 ayat 1dikatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.tercantum pula mengenai ketentuan pidana, pada pasal 30 disebutkan bahwa
“…Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). …” (Kitab Undang-Undang 2004)

Remaja
Remaja adalah fase perkembangan manusia yang merupakan masa peraliahan dari masa kanak-kanak menjadi dewasa. Remaja sendiri memiliki beberapa karateristik tertentu yang berbeda dengan lainnya. Umumnya para remaja sulit untuk diatur perilakunya. Secara psikologis, mental yang berada dalam diri para remaja masih belum siap untuk menghadapi dunia orang dewasa. Menurut Hurlock (1980) dalam Utaminingsih (2006) remaja dapat didefinisikan dengan ciri-ciri tertentu, yaitu : Masa remaja sebagai periode yang penting, masa remaja sebagai periode peralihan, masa remaja sebagai periode perubahan, masa remaja sebagai usia yang bermasalah, masa remaja sebagai masa mencari identitas, masaremaja sebagai usia yang menimbulkan ketakutan, masa remaja sebagai masa yang tidak realistik, dan yang terakhir yaitu masa remaja sebagi ambang masa dewasa. Alasan-alasan inilah yang membuat remaja sering mengikuti gaya hidup yang sedang populer di masyarakat.
 
PEMBAHASAN
Faktor-faktor Penyebab Pengaksesan Pornografi
Dari pengertian pornografi dalam undang-undang, jelas terlihat bahwa pornografi dapat disebarluaskan dan diakses melalui berbagai media, termasuk media elektronik. Pengaksesan pornografi melalui media elektronik sangat berbahaya bagi remaja, karena tingginya tingkat kebebasan dalam mengakses berbagai materi termasuk pornografi melalui media tersebut.
Namun kebebasan dalam mengakses materi pornografi melalui media elektronik bukanlah satu-satunya alasan para remaja mengakses pornografi. Penyebab pemuda terjerumus pornografi dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan sumbernya, yaitu faktor internal dan external (Dault 2009). Faktor internal adalah perkembangan tubuh remaja. Usia pemuda merupakan saat mulai terjadinya kematangan orgam-organ seksual yang menyebabkan remaja menjadi sangat sensitif terhadap materi pornografi. hal tersebut senderung membuat para remaja penasaran dan ingin tahu mengenai pornografi.
Faktor eksternal adalah dorongan dari teman dan lingkungan, pemahaman yang salah tentang pendidikan seks dan komunikasi yang kurang terbuka dengan orang tua (Dault 2009). Biasanya seorang remaja rela melakukan apa saja untuk diterima dalam lingkungan sebayanya. Jika remaja tersebut bergaul dengan teman-teman yang berperilaku negatif, maka kemungkinan besar remaja tersebut akan terjerumus pada perilaku negatif. Pemahaman yang salah tentang pendidikan seks dapat berarti bahwa remaja mendapatkan sumber pendidikan yang salah, yaitu pornografi. Padahal pornografi hanya brisi tampilan eksploitasi seksual, tanpa pernah mengajarkan atau menginformasikan dampaknya bagi kesehatan mental dan reprodiksi remaja. Komuniksai yang kurang terbuka dengan orang tua membuat sebagian remaja lebih memilih informasi mengenai seks media elektronik dengan cara mengakses pornografi. salin faktor-faktor tersebut ada pula faktor luar lain yaitu industri pornografi itu sendiri. Mereka menjadikan para remaja sebagai target mereka. Menurut Doanna Rice Hughes (1998), pornografi secara khusus menjebak pemuda, karena leki-leki lebih mudah terangsang, dan mudah lari atau mencari pelampiasan, sementara itu para pemudi dijadikan sasaran untuk mengagungkan tubuhnya.
    Jelas terlihat indutri pornografi berusaha mencuci otak para remaja sehingga nilai perempuan adalah berdasarkan bentuk tubuh semata. Akibatnya banyak gadis yang anorexia dan bulimia agar mendapatkan predikat seksi atau cantik, dan sasarannya adalah merusak iman, emosi, sikap dan harga diri perempuan hanya sebatas tubuh untuk menarik perhatian lawan jenis atau sekedar objek seksual (YKBH 2006).

 
Pola Akses Pornografi oleh Remaja
    Robert K merton (2010) telah mebuktikan bahwa media massa, termasuk didalamnya media elektronik, memang memiliki peran ganda. Selain berfungsi sebaga sumber informasi yang mebantu manusia dalam kehidupan, media massa termasuk media elektronik  juga dapat menyebabkan krisis moral dikalangan penggunanya, termasuk remaja (McQuail 1997).
Bermunculannya media elektronik yang bermuatan pornografi dengan bebas memudahkan remaja untuk mengaksesnya. Terbukti dari hasil penelitian Puskakom UI di suatu daerah di indonesia yang menyebutkan bahwa sebagian responden remaja dengan jumlah sampel 302 mengatakan cukup mudah menjangkau sumber pornografi, 17,7% mengaku sangat mudah mendapatkan sumber pornografi dan hanya 28,3% dan 6,5 % saja yang mengakui cukup sulit dan sulit dalam mendapatkan sumber tersebut.

Dampak Pengaksesan Pornografi pada Remaja
    Pengaksesan pornografi oleh para remaja dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi kesehatan mental atau dampak sosial dan fisiknya atau dampak medis (alat reproduksi). Dari sudut pandang medis porniografi paling tidak dapat menyebabkan 4 hal, yaitu kerusakan otak, penyimpangan seksual, penyebaran penyakit sex menular, dan penyebaran HIV-AIDS. Dari sudut sosial pengaksesan pornografi oleh remaja dapat mengakibatkan munculnya budaya seks bebas, kehmilan di usia remaja, remaja melahirkan, aborsi, bertambahnya orang tua tunggal, perceraian, perselingkuhan, hingga KDRT dan terjadinya kejahatan seksual (Haryatmoko 2007).

Pencegahan Pengaksesan Pornografi oleh Remaja
    Dari berbagai dampak negative yang mungkin ditimbukannya, jelas para generasi muda harus diselamtkan dari bahaya pornografi. Sesuatu yang sangat ironis, jika para penerus bangsa adalah orang-orang yang oitaknya sudah terusaki oleh pornografi.
Ada berbagai langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak. Bagi pihak pemerintah dalam hal ini adalah penyuliuh dapat melakukan kegiatan penyadaran generasi muda terhadap dampak negatif media massa atau biasa disebut media literasi. Menggalangkan kampanye kesehatan reproduksi dikalangan remaja, penguatan spiritualitas, dan mengisi waktu luang dengan aktivitas sosial (Soebagijo et al. 2009).
Berbeda halnya dengan pencegahan, lankah-langkah penanggulangan pada korban pornografi memerlukan penanganan yang lebih intens, terutama dari pihak keluarga dan teman sebaya. Langkah yang dapat dilakukan adalah memotivasi pacandu untuk sembuh, membantu pecandu agar dapat keluar dari lingkungan lamanya, dan pembentukan kelompok pendukung untuk para pecandu (Nastiti 2001).
 
SIMPULAN
Kesimpulan
    Pengaksesan pornografi oleh remaja umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor biologis atau pubertas, rasa penasaran, , dorongan dari teman/ lingkungan dan pembelajaran mengenai pendidikan sex dari sumber yang salah. Pengaksesan pornografi menyebabkan berbagai dampak buruk, baik bagi kesehatan fisik berupa kerusakan otak, penyimpangan seksual, dan penyebaran penyakit menular seksual, mental berupa kecanduan terhadapa pornografi dan hilangnya kepekaan terhadap pornografi, dan kondisi sosial remaja berupa munculnya budaya permisif, kehamilan diusia remaja, aborsi, bertambahnya orang tua tunggal, perceraian dan terjadinya kejahatan seksual. Semua dampak negatif tersebut dapat dicegah dengan melakukan langkah-langkah pencegahan pengaksesan pornografi oleh ramaja, yaitu dengan kegiatan media literasi, kampanya kesehatan reproduksi, penguatan spiritualitas dan melakukan berbagai aktivitas sosial.

Saran
Kebebasan terhadap pengaksesan pornografi melalui internet perlu dibatasi, baik melalui sistem pengaksesan internet maupun melalui edukasi tentang larangan dan bahaya pengaksesan pornografi melalui media elektronik oleh remaja. Peran orang tua perlu dimaksimalkan dalam pemberian pengetahuan tentang pendidikan seks dan pubertas kepada anak-anak remaja mereka.